6 Poin Penting Hak Cipta Lagu dari WAMI

Apr 28, 2023

Permasalahan tentang pelarangan dari pencipta lagu kepada penyanyi yang tidak meminta izin tengah marak di media sosial. Kasus yang hangat ini dimulai dari perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once yang kini sudah berakhir damai.

Kemudian soal pelarangan untuk membawakan lagu ciptaan juga muncul dari penyanyi Rieka Roslan. Mantan personel The Groove ini melarang band lamanya membawakan lagu-lagu hasil ciptaannya saat manggung.

Melihat kekisruhan antara musisi yang berlaru-larut, akhirnya Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) meluruskan segala permasalahan yang ada dengan penegasan, bahwa penyanyi diimbau agar tidak menggunakan lagu ciptaan musisi tanpa izin dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Layanan publik yang dimaksud yaitu berupa pertunjukkan atau konser. Berikut ini adalah pernyataan resmi dari WAMI terkait dengan kegiatan WAMI sebagai pengelola royalti Hak Pengumuman (Performing Rights):

1. WAMI adalah sebuah perkumpulan berbadan hukum yang bersifat nirlaba yang dibentuk untuk mengelola penggunaan Karya Cipta lagu dan musik milik anggota nya. Saat ini WAMI beranggotakan 3.849 pencipta di Indonesia. Struktur organisasi WAMI yang terdiri dari Badan Pengawas yang diketuai oleh Annisa Theresia Ebenna Ezeria (Tere) dan Badan Pengurus diketuai oleh Chico Adhibaskara Ekananda Hindarto (Chico) dan akan selalu mengusung nilai KITA (Kredibilitas, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas) dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh anggota WAMI.

2. WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan hak cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian Lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Right) sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran Dasar Perkumpulan.

3. Selain mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, WAMI juga selalu mematuhi aturan-aturan internasional dalam bidang pengelolaan hak cipta. Saat ini WAMI merupakan satu-satunya Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta di Indonesia yang diterima menjadi anggota asosiasi internasional yang mengelola Hak Pengumuman (Performing Rights) yaitu CISAC (Confédération Internationale des Sociétés d’Auteurs et Compositeurs) yang beranggotakan 227 Lembaga Manajemen Kolektif dari seluruh dunia. WAMI juga merupakan satu-satunya Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta di Indonesia yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta di seluruh dunia sehingga WAMI dapat melakukan penghimpunan royalti Hak Pengumuman milik pencipta apabila terdapat lagu/musik milik anggota WAMI yang digunakan di seluruh dunia.

4. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, WAMI memberikan lisensi kepada Pengguna (User) sepanjang Pengguna tersebut telah melakukan pembayaran royalti Hak Pengumuman (Performing Rights) kepada WAMI/LMKN untuk penggunaan dalam layanan publik yang bersifat komersial maka WAMI/LMKN akan memberikan lisensi tersebut dan penggunaan tersebut tidak akan disebut sebagai pelanggaran atas hak cipta. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 23 ayat (5) jo Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sementara itu dalam praktik internasional untuk kegiatan penggunaan hak cipta lagu/musik dalam live event (pertunjukan langsung/konser), Lisensi Hak Pengumuman diberikan dalam bentuk lisensi menyeluruh (blanket license) dimana pengguna dapat menggunakan seluruh lagu dalam katalog yang dimiliki oleh suatu Lembaga Manajemen Kolektif untuk kegiatan live event tersebut dengan membayarkan sejumlah royalti.

5. Sejalan dengan hal tersebut, WAMI tidak dapat melakukan pengecualian terhadap pemberian blanket license kepada siapapun yang akan menggunakan hak pengumuman atas hak cipta lagu/musik selama pengguna telah memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran royalti. Lebih lanjut seluruh anggota WAMI telah menjamin bahwa tidak ada yang akan melakukan penarikan royalti secara langsung dari pengguna untuk seluruh hasil ciptaan yang telah didaftarkan kepada WAMI selama masa keanggotaannya.

6. WAMI akan selalu memberikan usaha-usaha terbaiknya dalam menjalankan mandat yang diberikan oleh anggota dalam pengelolaan hak cipta atas lagu/musik dengan senantiasa mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia maupun di dunia internasional.


 

Penulis
Pop Hari Ini
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Eksplor konten lain Pophariini

Excrowded Menggelorakan Musik di Malang Lewat Album Mini Terbaru

Setelah jeda hampir 2 tahun, Excrowded akhirnya kembali membawa karya baru berupa album mini bertajuk Unite Diversity hari Senin (01/04)   Excrowded beranggotakan Hazbi Azmi (vokal), Gilang Akbar (gitar), Gianni Maldino (bas), dan Rijadli …

Mickmorthy Luncurkan Single Ketiga Berjudul Why Am I Here?

Setelah merilis “Alive” (2021) dan “Greed” (2023), Mickmorthy asal Tangerang Selatan kembali mempersembahkan karya musik terbaru dalam tajuk “Why Am I Here?” hari Jumat (12/04) yang menjadi jembatan mereka menuju penggarapan album.   Mickmorthy …