Ditolak, Ini Kronologi Gugatan Musica Studios Ke MK

Dec 2, 2022

Pada tanggal 30 November 2022, gugatan Musica Studios terkait uji materiil terhadap Pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Isi dari pasal-pasal tersebut pada pokoknya adalah pengembalian hak ekonomi dari label rekaman ke pencipta lagu setelah jangka waktu 25 tahun. Pihak label rekaman keberatan dengan undang-undang tersebut karena merasa telah membayarkan hak pencipta lagu lewat perjanjian jual putus atau sold flat dan dianggap dapat dimanfaatkan hingga seterusnya.

MK tidak mengabulkan gugatan uji materiil tersebut karena menganggap bahwa pada perjanjian jual putus, terdapat ketimpangan posisi tawar antara pencipta lagu dan label rekaman. Selain itu, memang sudah selayaknya pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi atas karyanya dan tidak seterusnya dieksploitasi oleh label rekaman.

Ditolaknya gugatan Musica Studios tersebut, bagi Panji Prasetyo, merupakan kemenangan bagi para pencipta lagu tidak hanya dari generasi beberapa dekade yang lampau, tapi juga pencipta lagu masa sekarang

Ditolaknya gugatan Musica Studios tersebut, bagi Panji Prasetyo, merupakan kemenangan bagi para pencipta lagu tidak hanya dari generasi beberapa dekade yang lampau, tapi juga pencipta lagu masa sekarang.

“Para pencipta lagu tidak perlu khawatir akan kehilangan hak ekonomi jika karya yang ia ciptakan masih booming hingga puluhan tahun berikutnya,” tutupnya.

Berikut adalah kronologi untuk memahami gugatan Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi.

16 Oktober 2014

Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 dinyatakan mulai berlaku yang beberapa pokok isinya menyatakan hasil karya yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/ atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali pada pencipta saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun. Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 itu juga sekaligus membatalkan Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 tahun 2002.

12 November 2021

Pihak Musica Studios melayangkan gugatan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 terutama pada pasal 18, pasal 30 dan pasal 122. Ketiga pasal tersebut sama-sama memuat tentang pengembalian hak ekonomi setelah 25 tahun pada pencipta karya dihitung dari perjanjian jual putus dengan pihak pembeli hak cipta. Artinya, pihak pembeli hak cipta memiliki batas waktu dan tidak bisa mengeksploitasi tanpa batas waktu.

13 November 2021

Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan gugatan. Sidang ini pada umumnya memastikan kelengkapan materi gugatan sebelum rangkaian sidang dijalankan.

November 2021 – September 2022

Rangkaian sidang digelar hingga lima belas kali dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak termasuk para ahli dan saksi pemohon yang diantaranya melibatkan Indra Lesmana, Ikang Fawzi, Candra Darusman, Satrio Yudi Wahono, dan beberapa lainnya.

30 November 2022

Putusan dibacakan dengan hasil berupa penolakan terhadap seluruh gugatan Musica Studios terhadap permohonan uji materiil atas pasal 18, pasal 30, dan pasal 122 Undang Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

 


Lewat putusan final dari sidang tersebut, kini para pencipta lagu bisa bersukacita setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Musica Studios. Dan pihak label rekaman harus mengembalikan hak ekonomi ke pencipta lagu setelah jangka waktu 25 tahun.

Eksplor konten lain Pophariini

Armand Maulana – Sarwa Renjana (EP)

Dengan EP berdosis pop dan unsur catchy sekuat ini, saya jadi berpikir, mungkinkah Armand Maulana berpotensi menjadi the next king of pop Indonesia?

Juicy Luicy – Nonfiksi

Lewat Nonfiksi, Juicy Luicy semakin mengukuhkan diri sebagai band pengusung lagu patah hati dengan formula pop R&B yang jitu dan ultra-catchy. Pertanyaannya: sampai kapan mereka akan menjual kisah patah hati kasihan dan rasa inferioritas …