Danilla, Arian 13, Hingga Jason Ranti Menolak RUU Permusikan
Minggu malam, tanggal 3 Januari 2018 sejumlah musisi yang menamakan dirinya Koalisi Nasional Tolak RUU menyebarkan rilis pers sebagai penyataan sikap mereka untuk menolak Rancangan Undang Undang Permusikan yang sedang digodok di parlemen saat ini. Sejauh ini koalisi terdiri dari 250 musisi dari berbagai latar belakang berbeda dan mereka semua meramaikan media sosial dengan tagar #tolakRUUPermusikan dan #KNTLRUUP.
Poin-poin pernyataan sikap itu menekankan bahwa RUU Permusikan itu “Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi” dan secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang sudah ada seperti: UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan UU ITE. Juga RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Danilla Riyadi menambahkan, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini.”
Lalu Rara Sekar juga menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. “Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik”
Selain itu perihal beberapa pasal karet salah satunya Pasal 5 memuat kalimat yang penuh dengan multi interpretasi dan bias, seperti “mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.” Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, “Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai”.
Problem lain adalah RUU Permusikan ini dianggap berpihak pada industri besar karena mensyaratkan pekerja musik harus berserfitfikat. Juga Pasal 10 yang tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, Pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen. Menurut Jason Ranti, dengan mengatur tentang cara distribusi musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar, maka Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar. “Ini kan curang,” tambah Jason Ranti.
Selain itu, Endah Widiastuti dari Endah N Rhesa menambahkan bahwa “Referensi pembuatan RUU ini tidak paham gerakan dan nafas kelompok musik bawah tanah.”
Mondo Gascaro juga berpendapat tentang sertifikasi musisi bahwa “Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional”. Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
Demikian pula dengan Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Wilayah karya musik merupakan karya seni. “Seni itu sendiri merupakan bahasa, sehingga penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur” tambah Puti Chitara penyanyi solo dan juga vokalis Barasuara
Arian 13 menambahkan “dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukkan bahwa RUU Permusikan ini tidak perlu” tegas Arian 13 dari band Seringai.
“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” tegas Mondo Gascaro.
Maka dari itu, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini menuntut rancangan Undang-Undang ini dibatalkan.
Untuk info lebih lanjut silahkan ikuti akun Instagram Koalisi Nasional Tolak RUUP di sini, dan jika tertarik mengikuti petisinya yang diinisiasi oleh Danilla silahkan kunjungi situs ini
https://www.instagram.com/p/BtbbVAaB2r9/
Eksplor konten lain Pophariini
- #hidupdarimusik
- Advertorial
- AllAheadTheMusic
- Baca Juga
- Bising Kota
- Esai Bising Kota
- Essay
- Feature
- Good Live
- IDGAF 2022
- Interview
- Irama Kotak Suara
- KaleidosPOP 2021
- KALEIDOSPOP 2022
- KALEIDOSPOP 2023
- KALEIDOSPOP 2024
- Kolom Kampus
- Kritik Musik Pophariini
- MUSIK POP
- Musisi Menulis
- New Music
- News
- Papparappop
- PHI Eksklusif
- PHI Spesial
- PHI TIPS
- POP LIFE
- Review
- Sehidup Semusik
- Special
- Special Video
- Uncategorized
- Videos
- Virus Corona
- Webinar
Wawancara Eksklusif Atiek CB: Lady Rocker Indonesia yang Gak Betah Tinggal di Amerika
Salah satu legenda hidup rock Indonesia, Atiek CB menggelar sebuah pertunjukan intim bertajuk A Night To Remember for Atiek CB hari Rabu, 11 Desember 2024 di Bloc Bar, M Bloc Space, Jakarta Selatan. …
Lirik Lagu Bunga Maaf The Lantis tentang Penyesalan yang Datang Terlambat
Siapa yang tak kenal The Lantis? Grup musik asal Jakarta ini semakin melejit namanya berkat lagu hit “Lampu Merah”, yang mencapai 67 juta pendengar lebih di Spotify. Kini mereka kembali mencuri perhatian dengan album …