Mencari Relevansi Gugatan Uji Materiil PT Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi Terhadap Musisi Masa Mendatang (Bagian II)
*Tulisan ini adalah bagian kedua dari dua tulisan yang saling berkaitan tentang permasalahan kepemilikan master dan gugatan uji materiil PT Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi
Belum Banyak Digunakan, Sudah Pinta Dihilangkan
Akhir November 2021, PT Musica Studios mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk mencabut reversionary rights (pasal 18, 30 dan 122) hanya untuk lagu-untuk buku dan karya lain tetap berlaku-dan memperpanjang masa eksploitasi master rekaman dari 50 tahun menjadi 70 tahun (pasal 63).
Mau marah? Woles.
Argumennya (lebih bikin ingin marah) kira-kira begini: jadi produser butuh modal banyak, mayoritas biaya produksi tidak impas, sehingga pengembalian modalnya pun mesti berubah dari 50 tahun menjadi 70 tahun (pasal 63). Lalu dengan berubah menjadi 70 tahun, produser bisa terus melestarikan katalog lama, yang berkontribusi untuk pelestarian budaya. Yang paling “jleb” adalah produser adalah investor terbesar dalam rantai produksi musik. Bye bye pencipta lagu.
Mau marah lagi? Silakan kalau sekarang.
Sementara itu, argumen lainnya dari gugatan untuk mencabut reversionary rights antara lain bahwa barang/lagu yang sudah dibeli (jual putus) merupakan milik produser/label tanpa batas waktu dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Penggugat juga berargumen jika hak ekonomi kembali ke musisi/pencipta, itu sama artinya penggugat hanya menyewa lagu. Jika begitu, harga yang dibayar seharusnya adalah harga sewa. Sehingga, pencipta lagu akan ikut dirugikan kalau reversionary rights ini berlaku karena pencipta lagu tidak akan mendapatkan harga premium (diasumsikan oleh penggugat, bahwa jual putus memakai harga premium, sedangkan kalau sewa master harganya akan lebih murah). Terakhir, seharusnya UU tersebut tidak berlaku surut (pasal 122).
Sebagai pencipta lagu, izinkan saya menuliskan komentar yang muncul setelah mendengarkan argumentasi penggugat. Pun tak diundang, semoga bantahan ini bisa memperkaya diskursus gugatan PT Musica Studios tersebut:
- Jika biaya produksi pembuatan lagu/album banyak yang tidak impas, ada baiknya data penjualan, biaya produksi dan keuntungan/kerugiannya dibuka saja ke publik, sehingga hakim akan semakin mudah dalam mengambil keputusan.
- Klaim bahwa jika kepemilkan master menjadi 70 tahun berarti produser bisa terus melestarikan katalog lama, yang berkontribusi untuk pelestarian budaya, adalah tidak tepat. Karena, justru kalau tidak dikabulkan, yang berarti masa kepemilikan hanya 50 tahun, maka pada tahun ke 50 lebih satu hari, lagu tersebut akan menjadi milik umum/public domain. Lagi pula, semakin cepat hak cipta menjadi milik publik, maka fungsi dan manfaat sosial dari karya/lagu tersebut akan semakin cepat dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya oleh pemilik master rekaman saja.
- Menyatakan bahwa produser adalah Investor terbesar dalam rantai produksi musik adalah merendahkan profesi lain dalam produksi musik, terutama pencipta lagu dan musisi. Pernyataan ini juga memberi gambaran tentang karakter penggugat, yaitu memperhitungkan peran suatu profesi berdasarkan jumlah uang yang dimiliki/dikontribusikannya.
- Dengan meminta mencabut reversionary rights, ditakutkan kontak rekaman dengan sistem jual putus akan semakin memiliki legitimasi, dan akan terus menerus digunakan. Padahal jual putus adalah sistem kontrak yang paling lemah perlindungan hak ciptanya. Selain itu, bila kembali ke era jual putus maka karakter perjanjian akan menjurus menjadi jenis perjanjian commission work, yang mana akan semakin jauh dari semangat hak cipta.
- Pernyataan bahwa kalau menyewa lagu berarti harga jualnya bukan harga premium, dengan kata lain bisa diartikan bahwa kalau label membeli dengan sistem jual putus, seperti selama ini, sudah menggunakan harga premium? Kalau harga jual putus adalah harga premium, lalu musisi-musisi itu mengapa masih perlu negosiasi ulang? Siapa yang overclaimed ?
- Jika reversionary rights tidak berlaku surut, lalu buat apa ada pasal tersebut? Korban yang berjatuhan berasal dari perjanjian masa lalu, yang kerugiannya masih terasa sampai 25 tahun ke depan, dan harus diselamatkan.
- Pada sidang awal, hakim menyatakan bahwa penggugat melakukan “cherry picking fallacy” yang artinya kurang lebih tidak menerangkan secara menyeluruh, namun dipilih yang bagus-bagusnya saja, yang sesuai dengan kepentingan korporasi tanpa mempertimbangkan hal-hal lain. Hakim kemudian juga meminta penggugat untuk memasukkan dampak secara universal dari pencabutan pasal tersebut, bukan hanya dampak yang dirasakan oleh penggugat.
- Melihat keuniversalan dampak apabila gugatan tersebut dikabulkan, apakah diam-diam label-label besar lain terlibat dalam gugatan ini, namun diwakilkan oleh penggugat saja? Mengingat mereka adalah termasuk pihak yang paling diuntungkan apabila tuntutan penggugat dikabulkan.
- Dalam ilustrasi yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa pemilik master mempunyai porsi keuntungan yang sangat besar di dalam industri musik digital, justru seharusnya mempertegas bahwa renegoisasi royalti harus terjadi dan disosialisasikan segera agar semakin banyak musisi/pencipta lagu yang menyadari dan menggunakannya. Dalam ranah digital yang tanpa batas, katalog-katalog lama punya kesempatan hidup lagi dan berpotensi mendapatkan pendengar-pendengar baru dari berbagai belahan dunia. Menjanjikan bukan?
Legenda Dunia Jualan Hak Cipta
Tahun lalu, beberapa pencipta lagu justru menjual hak cipta atas katalog lagu yang mereka miliki dengan nilai yang fantastis. Neil Young menjual katalognya ke Hipgnosis Songs Fund yang diestimasikan seharga 150 juta dollar. Universal Music Publishing Group pada akhir tahun 2020 berani membeli hak cipta seluruh katalog Bob Dylan kira-kira seharga 300 juta dollar. Dan terakhir, Bruce Springsteen juga ikut serta menjual katalognya seharga 500 juta dollar kepada Sony Music Publishing.
Sementara di belahan dunia yang lain, para musisi sedang berbondong-bondong menjual katalog lagu-lagu mereka dengan harga yang fantastis, kita justru sedang berusaha mempertahankan proteksi yang diberikan negara melalui UU Hak Cipta yang ingin direnggut oleh pemilik label. Walaupun terdengar klise, tapi apa mau dikata, tata kelola indsutri musik harus segera dibenahi!
Perbedaan mendasar dari apa yang terjadi di industri musik dunia dan industri musik Indonesia terletak pada kesadaran para musisi, dengan segala konsekuensinya, ketika melakukan kontrak kerjasama. Dengan menyadari hal tersebut, kontrak yang berat sebelah akan bisa dihindari.
Bagi yang kesulitan dalam memahami isi kontrak, disarankan untuk didampingi pengacara yang cakap. Jika kesulitan mencari pengacara, bertanya kepada teman musisi lain yang sudah mempunyai pengalaman dalam berkontrak, bisa menjadi alternatif. Atau, bergabung menjadi anggota serikat musisi juga bisa dicoba, mengingat biasanya mereka mempunyai layanan untuk membantu musisi memahami kontrak.
Ketika kontrak kerja sama sudah menguntungkan kedua belah pihak, maka kejadian pengalihan katalog hak cipta seperti di atas, membuat semua pihak bahagia.
Penutup
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa gugatan PT Musica Studios di atas mengingatkan kita tentang betapa pentingnya kepemilikan master rekaman. Kita tidak bisa menebak seberapa bernilainya master rekaman yang kita miliki di masa datang, mengingat kemajuan teknologi selalu memberikan alternatif baru bagaimana kita bisa memproduksi, mengkonsumsi dan memasarkan musik (NFT, anyone?).
Akhirul kata, saya akan meninggalkan pertanyaan untuk dipikirkan ulang bersama tentang judul dari tulisan ini, bahwa apakah benar master rekaman milik sendiri, harga mati?
Yuk bisa Yuk.
Artikel Terkait
Eksplor konten lain Pophariini
- #hidupdarimusik
- Advertorial
- AllAheadTheMusic
- Baca Juga
- Bising Kota
- Esai Bising Kota
- Essay
- Feature
- Good Live
- IDGAF 2022
- Interview
- Irama Kotak Suara
- KaleidosPOP 2021
- KALEIDOSPOP 2022
- KALEIDOSPOP 2023
- Kolom Kampus
- Kritik Musik Pophariini
- MUSIK POP
- Musisi Menulis
- New Music
- News
- Papparappop
- PHI Eksklusif
- PHI Spesial
- PHI TIPS
- POP LIFE
- Review
- Sehidup Semusik
- Special
- Special Video
- Uncategorized
- Videos
- Virus Corona
- Webinar
Sambut Album Perdana, Southeast Rilis Single By My Side
Band R&B asal Tangerang bernama Southeast resmi merilis single dalam tajuk “By My Side” hari Rabu (13/11). Dalam single ini, mereka mengadaptasi musik yang lebih up-beat dibandingkan karya sebelumnya. Southeast beranggotakan Fuad …
Perantaranya Luncurkan Single 1983 sebagai Tanda Cinta untuk Ayah
Setelah merilis single “This Song” pada 2022 lalu, Perantaranya asal Jakarta Utara kembali hadir dengan single baru “1983” (08/11). Kami berkesempatan untuk berbincang mengenai perjalanan terbentuknya band ini hingga kisah yang melatarbelakangi karya terbaru …