Mengurai Benang Kusut Industri Musik Indonesia
Keluarnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi tonggak keseriusan pemerintah menjamin hak-hak intelektual musisi di industri yang terus berkembang ini. Beberapa hal penting adalah perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang, pembatasan bentuk jual putus, dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif untuk menghimpun dan mengelola royalti, serta dapat digunakannya hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia. Namun peraturan yang di atas kertas ideal ini tentunya harus dibarengi dengan kemampuan pihak-pihak terkait untuk melakukan penindakan hukum secara optimal. “Keberadaan UU Hak Cipta ini berada di aspek perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta sifatnya tidak spesifik ke musik saja,” ujar Glenn.
Menurut Glenn, yang menjadi diskursus bersama adalah sistem tata kelola dalam musik sebagai sebuah industri. “Untuk menjadi industri musik yang berkelanjutan harus ada sebuah aturan main atau sistem yang bisa membuat ekosistem musik ini nantinya terkelola, terlindungi dan berkelanjutan dan sampai hari ini kita belum ada aturan mainnya.” Untuk itu dirinya lewat Kami Musik Indonesia mengajukan draft Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan yang diajukan dalam audiensi dengan Badan Legislasi DPR RI pada bulan Juni tahun 2017 lalu.
Dalam rapat yang juga diikuti kalangan pelaku industri musik seperti vokalis Nidji Giring Ganesha, rapper Young Lexx, sampai pengamat musik Bens Leo ini, seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat mendukung masuknya RUU tentang Permusikan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2015-2019 dan Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2017 sebagai RUU Usul Inisiatif Anggota. “Harus ada terobosan dan kesadaran kolektif dari ekosistem musik, pemerintah, dan sektor finansial untuk membuat industri musik kita bisa bergerak maju dan bersaing di era global hari ini,” tukas Glenn.
Salah kaprah kontribusi
Dikenal sebagai eksponen musik bawah tanah lewat karier bermusiknya sebagai gitaris Puppen, Robin Malau melihat ada kesalahan dalam melihat poin kontribusi industri musik. “Bagaimana bisa sebuah sektor yang selalu dimisinterpretasi, tiba-tiba diminta membuktikan kontribusinya terhadap ekonomi signifikan?,” ungkapnya.
Eksplor konten lain Pophariini
- #hidupdarimusik
- Advertorial
- AllAheadTheMusic
- Baca Juga
- Bising Kota
- Esai Bising Kota
- Essay
- Feature
- Good Live
- IDGAF 2022
- Interview
- Irama Kotak Suara
- KaleidosPOP 2021
- KALEIDOSPOP 2022
- KALEIDOSPOP 2023
- Kolom Kampus
- Kritik Musik Pophariini
- MUSIK POP
- Musisi Menulis
- New Music
- News
- Papparappop
- PHI Eksklusif
- PHI Spesial
- PHI TIPS
- POP LIFE
- Review
- Sehidup Semusik
- Special
- Special Video
- Uncategorized
- Videos
- Virus Corona
- Webinar
Juicy Luicy – Nonfiksi
Lewat Nonfiksi, Juicy Luicy semakin mengukuhkan diri sebagai band pengusung lagu patah hati dengan formula pop R&B yang jitu dan ultra-catchy. Pertanyaannya: sampai kapan mereka akan menjual kisah patah hati kasihan dan rasa inferioritas …
Selat Malaka Resmi Mengeluarkan Album Penuh Perdana
Band asal Medan bernama Selat Malaka resmi mengeluarkan album penuh perdana self-titled hari Jumat (22/11). Sebelumnya, mereka sudah mengantongi satu single “Angin Melambai” yang beredar tahun lalu. View this post on Instagram …