Mengurai Benang Kusut Industri Musik Indonesia

Mar 29, 2018

Garis hidup membawa Anang Hermansyah dari sudut Gang Potlot ke sebuah kursi empuk di Senayan. Sejak terpilih pada Pemilihan Umum 2014 lalu, Anang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membawahi bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan. Bagi vokalis Kidnap ini, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum bisa dijadikan sebagai pegangan pelaku industri musik. “UU Nomor 28 Tahun 2014 bukan UU Musik karena isinya tidak mengakomodir aspek performa dan mekanikal,” jelas Anang seperti dikutip dari laman WikiDPR.

Bagi vokalis Kidnap ini, UU Permusikan akan memberi amanat ke pemerintah untuk keseriusan pengembangan industri musik. Salah satunya terkait sektor pendanaan industri musik untuk membangun diplomasi budaya, hal yang menimbulkan masalah klasik setiap memberangkatkan delegasi Indonesia ke festival musik berkelas dunia. “Ada pegangannya untuk  memberikan pendaaan, misalnya mengirimkan Raisa ke ajang internasional. Nanti akan kembali lagi ke negara dalam bentuk royalti. Negara bisa memberikan penyertaan modal di sektor musik, tidak melulu di infrastruktur,” ungkap Anang saat diwawancara angsung oleh Pop Hari Ini.

UU Permusikan, lanjut Anang, juga akan mengatur perihal standar kesejahteraan musisi, seperti honorarium dan jam kerja.  “Di Indonesia tidak ada standar profesi yang mengatur jam kerja, upah yang layak, dan tunjangan hari tua untuk profesi musisi. Juga belum ada serikat pekerja musik. Hal ini perlu ditata, tidak bisa hanya dengan UU yang ada seperti UU Tenaga Kerja,” ujarnya. Anang, yang tercatat sebagai  pendiri portal musik IM:port (Independent Music Portal) bersama Abdee Negara dan Kepala BEKRAF saat ini, Triawan Munaf, berharap UU Permusikan ini bisa membuat Indonesia bisa lebih memainkan peran untuk pengembangan sektor intellectual property. “Paling tidak untuk menghapus ungkapan musisi tidak punya masa depan cerah,” tutupnya. 

 

____

1
2
3
4
5
6
Penulis
Fakhri Zakaria
Penulis lepas. Baru saja menulis dan merilis buku berjudul LOKANANTA, tentang kiprah label dan studio rekaman legendaris milik pemerintah Republik Indonesia dalam lima tahun terakhir. Sehari-hari mengisi waktu luang dengan menjadi pegawai negeri sipil dan mengumpulkan serta menulis album-album musik pop Indonesia di blognya http://masjaki.com/

Eksplor konten lain Pophariini

Rangkuman Tur MALIQ & D’Essentials Can Machines Fall In Love? di 5 Kota

Setelah menggelar Can Machines Fall in Love? Exhibition tanggal 7 Mei-9 Juni 2024 di Melting Pot, GF, ASHTA District 8, Jakarta Selatan, MALIQ & D’Essentials melanjutkan perjalanan dengan menggelar tur musik perdana dalam rangka …

5 Lagu Rock Indonesia Pilihan Coldiac 

Coldiac menyelesaikan rangkaian tur The Garden Session hari Kamis, 12 Desember 2024 di Lucy in the Sky SCBD, Jakarta Selatan. Tur ini secara keseluruhan singgah di 7 kota termasuk Balikpapan, Samarinda, Medan, Solo, Bandung, …