Mengurai Benang Kusut Industri Musik Indonesia

Garis hidup membawa Anang Hermansyah dari sudut Gang Potlot ke sebuah kursi empuk di Senayan. Sejak terpilih pada Pemilihan Umum 2014 lalu, Anang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membawahi bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan. Bagi vokalis Kidnap ini, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum bisa dijadikan sebagai pegangan pelaku industri musik. “UU Nomor 28 Tahun 2014 bukan UU Musik karena isinya tidak mengakomodir aspek performa dan mekanikal,” jelas Anang seperti dikutip dari laman WikiDPR.
Bagi vokalis Kidnap ini, UU Permusikan akan memberi amanat ke pemerintah untuk keseriusan pengembangan industri musik. Salah satunya terkait sektor pendanaan industri musik untuk membangun diplomasi budaya, hal yang menimbulkan masalah klasik setiap memberangkatkan delegasi Indonesia ke festival musik berkelas dunia. “Ada pegangannya untuk memberikan pendaaan, misalnya mengirimkan Raisa ke ajang internasional. Nanti akan kembali lagi ke negara dalam bentuk royalti. Negara bisa memberikan penyertaan modal di sektor musik, tidak melulu di infrastruktur,” ungkap Anang saat diwawancara angsung oleh Pop Hari Ini.
UU Permusikan, lanjut Anang, juga akan mengatur perihal standar kesejahteraan musisi, seperti honorarium dan jam kerja. “Di Indonesia tidak ada standar profesi yang mengatur jam kerja, upah yang layak, dan tunjangan hari tua untuk profesi musisi. Juga belum ada serikat pekerja musik. Hal ini perlu ditata, tidak bisa hanya dengan UU yang ada seperti UU Tenaga Kerja,” ujarnya. Anang, yang tercatat sebagai pendiri portal musik IM:port (Independent Music Portal) bersama Abdee Negara dan Kepala BEKRAF saat ini, Triawan Munaf, berharap UU Permusikan ini bisa membuat Indonesia bisa lebih memainkan peran untuk pengembangan sektor intellectual property. “Paling tidak untuk menghapus ungkapan musisi tidak punya masa depan cerah,” tutupnya.
____

Eksplor konten lain Pophariini
Larkin Asal Karawang Lepas Single Perdana Term
Band alternatif asal Karawang, Larkin resmi melepas karya perdana dalam bentuk single bertajuk “Term” hari Jumat (13/06). Di single ini, mereka merepresentasikan perpaduan harmoni dream pop dan keliaran indie rock untuk musik yang dibawakan. …
Produser Musik Elektronik Jambi, Kevin Khosiyi Rilis Underground
Produser musik elektronik asal Jambi, Kevin Khosiyi resmi melepas single “Underground” hari Jumat (20/06). Lagu ini dirilis bersama Lemon Drops Records sebagai label naungan dan akan tersedia secara global melalui berbagai platform digital. …