Mosi Tidak Percaya Musisi Soal RUU Permusikan

Jan 31, 2019

Draft RUU Permusikan sepertinya menelorkan bukan polemik tapi pertanyaan dan penolakan dari sejumlah musisi terhadap musik, hal dasar yang menjadi kecintaan dan sumber penghidupan mereka.

Sejak akun twitter Billboard Indonesia pertama kali mengunggah draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan lalu di retweet oleh khalayak ramai, seperti bola salju timbul keramaian di linimasa yang berisi soal penolakan dari sejumlah musisi terhadap Rancangan RUU Permusikan ini.

Ada banyak pasal yang dikritisi oleh musisi, diantaranya pasal 5 dan pasal 50 serta pasal 32 – 35 yang dicurigai sebagai ‘pasal karet’ dan mengekang kebebasan berpendapat.

“Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” kata Arian, vokalis Seringai yang keberatan dengan Draft RUU Permusikan ini di akun twitternya.

Menurut Arian, draft RUU Permusikan ini tidak perlu mengingat soal industri musik, hak cipya, perdagangan sudah diatur.

Seringai di Festival Soundrenaline 2017 / Achmad Soni Adiffa.

“RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu,” tambahnya.

Senada dengan Arian, Iwan Fals lewat akun twitternya juga turut bereaksi soal pasal 5 dan 50 yang dinilainya mengundang banyak pertanyaan.

makin tua makin bijak: Iwan Fals / dok. Evelyn Pritt (iwanfals/instagram).

“Ini maksudnya gimana ya, dgn mendorong, memuat, memprovokasi, menistakan, mendorong, membawa pengaruh negatif & merendahkan…(RUU Permusikan),” ungkap Iwan Fals.

Sementara Burgerkill dengan jelas menolak RUU Permusikan.

Selain pasal 5 dan 50, pasal 32-25 yang mengatur soal sertifikasi dan uji kompetensi musisi juga menjadi bahan pertanyaan juga tertawaan oleh sejumlah musisi. .

 

Baskara dan Adnan / @wordfangs (instagram).

Feast, band rock asal Jakarta ini bereaksi keras soal pasal sertifikasi ini.

Unit indierock ‏Polka Wars juga menyentil keras pasal soal sertifikasi ini dengan pernyataan-pernyataan parodi satir.

Glenn Fredly: Kami keberatan 

Tak hanya penolakan musisi di media sosial, reaksi sejenis juga diutarakan oleh musisi Glenn Fredly. Bersama rekan-rekannya di Kami Musik Indonesia (KAMI) yang tahun lalu sukses menggelar Konferensi Musik Indonesia di Ambon, ia terlibat langsung dalam pembahasan awal soal RUU Permusikan ini.

“Intinya adalah sejak awal saat ada Wacana RUU Permusikan dari DPR ini saat KAMI diundang dengar pendapat saat itu, usulan utama adalah pembenahan Tata Kelola Industri Musik,” ungkap Glenn kepada PHI, Kamis (31/1/2019).

Foto: KAMI 2018

Dari sini, Glenn dan rekan-rekan KAMI mengundang banyak stakeholder untuk membicarakan soal wacana RUU Permusikan ini dalam pertemuan demi pertemuan. Hasilnya adalah Naskah Akademik (NA) yang telah diserahkan kepada DPR.

“Nah NA yang pernah dibuat itukan sebagai usulan, tapi semua wewenang dan usulan tetap datang dari DPR, mereka buat tim sendiri untuk menyusun NA versi mereka,” jelas Glenn.

Seperti juga dengan musisi-musisi lain, Glenn Fredly sendiri juga menolak ketika NA yang diajukan kemudian berujung kepada Draft RUU Permusikan yang mengundang banyak penolakan keras.

“Intinya KAMI dan Koalisi Seni menyampaikan keberatan dengan keberadaan pasal-pasal karet dalam draft RUU Permusikan hasil usulan DPR ini.. artinya usulan sejak awal adalah pembenahan Tata kelola industri musik BUKAN moral atau mengatur kebebasan berekspresi musisi,” katanya.

“Intinya adalah sejak awal ada Wacana RUU Permusikan ini usulan utamaNYA adalah pembenahan Tata Kelola Industri Musik,” ungkap Glenn kepada PHI, Kamis (31/1/2019).

DPR: RUU Permusikan masih akan disempurnakan

Masih berkaitan dengan pertentangan hangat di media sosial, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan Rancangan Undang-undang Permusikan masih akan disempurnakan. Hal tersebut disampaikan olehnya selepas berdialog dengan sejumlah musisi di kantor DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

“Baru kami pahami setelah beberapa (dari) mereka menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi sehari-hari,” ujarnya seperti dikutip dari detikhot.

“Mudah-mudahan pertemuan yang baru saja kami lakukan bisa memberikan masukan-masukan yang baik jadi penyempurnaan atas pasal-pasal yang ada pada rancangan undang-undang Indonesia,” tutupnya.

Banyak yang memang harus dibenahi dari Industri Musik Indonesia. Apakah kemudian Tata Kelola industri musik benar-benar harus diatur, apakah lantas kebebasan berekspresi musik memang tak perlu diatur? Apakah Indonesia benar-benar butuh Undang-Undang Musik?

Bagaimana menurut kalian?

Penulis
Wahyu Acum Nugroho
Wahyu “Acum” Nugroho Musisi; redaktur pelaksana di Pophariini, penulis buku #Gilavinyl. Menempuh studi bidang Ornitologi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menjadi kontributor beberapa media seperti Maximum RocknRoll, Matabaca, dan sempat menjabat redaktur pelaksana di Trax Magazine. Waktu luang dihabiskannya bersama bangkutaman, band yang 'mengutuknya' sampai membuat beberapa album.

Eksplor konten lain Pophariini

Satu Dekade Tulus Mendengar Album Gajah

Album Gajah adalah jangkar, ia membuat banyak penggemar Tulus diam sejenak, mendengar lagu-lagu indah sembari merenungi apa yang terjadi dalam hidup

Merindink Disko Rilis Single Kedua yang Tercipta Spontan

Duo elektronik pop asal Aceh bernama Merindink Disko resmi merilis karya teranyar bertajuk “Bersukacita” hari Jumat (22/03). Lagu ini menceritakan kelanjutan kisah tokoh Louie dan Nancy yang sudah mereka ceritakan di single sebelumnya, “Saturday …