Buruk Muka, Warganet Dibelah: Tanggapan Untuk Anto Arief Soal PP 56/2021
*Catatan redaksi: kami menerima tulisan tanggapan terkait esai yang ditulis Anto Arief tentang PP 56/2021 pertengahan April kemarin. Kami pikir menarik untuk dimuat demi terjadinya diskusi yang sehat dengan memunculkan pendapat berimbang dari dua sisi berbeda. Selamat membaca.
____
Kami ingin lebih bergizi
Bukan hanya yang malnutrisi, substansi
-Pasar Bisa Diciptakan, Efek Rumah Kaca-
Buruk muka, cermin dibelah. Demikian pepatah yang cocok dilekatkan untuk opini Anto Arief lewat artikel ‘PP No. 56/2021 dan Murahnya Musik Indonesia di Mata Warganetnya’ yang tayang di situs Pop Hari Ini 19 April kemarin.
Bedanya kali ini bukan cermin, tapi warganet yang dibelah, dianggap rendah, diragukan intelektualitasnya dan dipukul rata sikapnya terhadap Peraturan Pemerintah tentang PP 56/2021 atau Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (selanjutnya disingkat PP Royalti Musik) yang tengah jadi trending topic baru-baru ini.
Secara prematur Anto menyederhanakan issue yang sebetulnya kompleks ini dengan mengacu salty comments di sosial media, mengutip beberapa cuit dan menyertakan screenshot demi membuktikan betapa PP Royalti Musik menjadi viral karena adanya kontra.
warganet dianggap rendah, diragukan intelektualitasnya dan dipukul rata sikapnya terhadap Peraturan Pemerintah tentang PP 56/2021
Yang juga menarik, adalah keberpihakan warganet pada pelaku bisnis (kontra PP Royalti Musik) ditafsirkan sebagai bentuk rendahnya kesadaran akan HAKI jadi hal yg kemudian disimpulkannya sebagai kenyataan memprihatinkan dimana musik dianggap murah bahkan tidak ada harganya di mata warganet.
Tanggapan ini ditulis bukan semata membantah stereotipe tentang warganet di artikelnya. Sebab kita hanya butuh data hasil pantauan Indonesia Indicator (19 April 2021) untuk meruntuhkan argumen prematur Anto: dari 20.297 percakapan di twitter rentang 5 – 8 April menunjukkan bahwa sebagian besar warganet nyatanya justru mendukung PP dengan nada positif lewat 4.539 kicauan (47%) tentang royalti hak cipta lagu bernada trust (percaya) dan 1.685 kicauan (18%) joy (senang) atas kebijakan tersebut. Tentu saja Anto boleh beropini, tapi data bicara lain.
Lantas, warganet bagian Indonesia mana yang sebetulnya Anto maksud? Kenyataan memprihatikan dari sisi yang mana yang sebetulnya sedang Anto sodorkan? Apakah yang terjadi memang betul se-karikatural itu? Toh dari parameter-parameter apa sih sebetulnya kita bisa menakar Murahnya Musik Indonesia di Mata Warganet versi Anto terkait PP 56/2021 ini?
Ataukah ada hal lain yang sifatnya lebih substansial untuk dibahas, daripada sekedar menggunjingkan ‘kelakuan’ warganet dan memandang Pop Hari Ini layaknya media lain yang Anto kritik sendiri di dua paragraf terakhir: menerbitkan judul sesat yang clickbait, membuat polemik, dan gempar sesaat? Semoga saja saya salah.
Melampaui Anto Arief
Untuk masuk ke korpus pemikiran sesungguhnya tentang apa yang ingin diketengahkan Anto soal PP Royalti Musik dalam tulisannya, saya terpaksa menyingkirkan argumen prematur soal warganet tadi.
Hemat saya, setidaknya ada 3 aspek penting di artikel tersebut yang perlu dapat ruang diskusi dan dielaborasi lebih jauh untuk menghindari wacana yang kontraproduktif:
- Mitos Kultur Musik Gratis
Dalam kesempatan ini perlu diluruskan kembali kiranya bahwa korelasi antara kultur musik gratis dengan apresiasi musik warganet tidak selalu berjalan dalam logika sebab-akibat seperti yang difantasikan Anto bahwa kebiasaan mengkonsumsi musik gratis mengakibatkan rendahnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual musisi.
perlu diluruskan bahwa korelasi antara kultur musik gratis dengan apresiasi musik warganet tidak selalu berjalan dalam logika sebab-akibat
Sebab bila kita sedikit saja mau menengok ke belakang zaman dimana Stafaband.com baru lahir di 2007, lahir pula gelombang positif yang digagas sejumlah warganet berupa situs berbagi musik secara bebas dan gratis seperti Yes No Wave, Mindblasting, Kanal 30 dan lain-lain.
Para pegiat netlabel yang terasosiasi dalam Indonesian Netlabel Union sudah melakukannya lebih dulu atas nama Free Culture dan kesadaran geografis di kalangan warganet Indonesia kala itu.
Nama-nama besar di skena musik independen seperti Bottlesmoker, Frau, Efek Rumah Kaca dan lain-lain jadi aktor kunci: membebaskan pendengarnya untuk mengakses musiknya secara free, baik itu free untuk diunduh, free untuk dimodifikasi dan free untuk disebarluaskan ulang selama tidak bertujuan komersil. Mendaratnya Creative Commons di Indonesia yang juga gencar melakukan sosialisasi kala itu juga punya porsi strategis dalam pendidikan kesadaran akan hak cipta dan kekayaan intelektual di kalangan musisi.
Jadi, mengasosiasikan kultur free music dengan rendahnya kesadaran hak intelektual musisi tidak hanya merendahkan kiprah teman-teman di Netlabel dan Creative Commons Indonesia, tapi juga jadi mitos yang ahistoris.
Yang kini menjadi kegelisahan setelah redupnya gelombang netlabel dan tutupnya perwakilan Creative Commons di Indonesia sejak beberapa tahun silam, movement edukasi free culture selama 1 dekade lebih kemarin ternyata belum membawa dampak permanen di tataran mainstream. Apakah misinya sudah selesai? Tentu saja belum. Anggapan kultur musik gratis jadi penyebab rendahnya apresiasi musik jadi bukti bahwa perjuangan belum selesai.
- Mitos Regulasi Angin Segar
Betul bahwa Peraturan Pemerintah No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya UU No. 28 tahun 2014 yang menggantikan UU No. 19 tahun 2002 berdasarkan UU No. 6 tahun 1982.
Melihat rentang waktu penyempurnaan dari 1982 ke 2002 lanjut di 2014 dan baru muncul lagi di 2021, proses pengumpulan royalti yang secara teknis yang telah berjalan puluhan tahun ini membuktikan bahwa proses regulasi dan implementasinya ini berjalan dengan sangat lambat.
Tak heran bila alih-alih menganggap PP ini sebagai angin segar, banyak pihak yang menganggapnya sebagai lagu lama kaset baru
Sementara perkembangan teknologi sudah sedemikian kompleksnya dan mengakibatkan regulasi terbaru sekalipun bakal out to date karena selalu memiliki jarak dengan realita yang terjadi di lapangan.
Tak heran bila alih-alih menganggap PP ini sebagai angin segar, banyak pihak yang menganggapnya sebagai lagu lama kaset baru.
Tanpa mengesampingkan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, KCI dkk dalam melakukan sosialisasi baik kepada musisi dan masyarakat umum dan itikad baik pemerintah untuk membuat sistem satu pintu penagihan royalti, PP ini sesungguhnya adalah shock therapy dari pemerintah (kalau tidak mau dibilang shortcut) kepada publik.
Sementara di lapangan, masih menyisakan banyak pe er untuk dibenahi terlebih dahulu seperti bagaimana cara pendeteksian lagu-lagu yang diputar pemilik bisnis di cafenya, apakah dengan berlangganan musik streaming seperti Apple Music dan Spotify Premium maka pemilik bisnis dibebaskan membayar royalti, dimana musisi bisa memantau pendapatan royaltinya secara mudah dan transparan serta hal-hal lain yang belum selesai.
Karenanya saya pribadi lebih suka menafsirkan PP Royalti Musik ini diterbitkan akibat tekanan politik dari para pihak yang frustasi dihadapkan pada kenyataan bahwa sosialisasi dan edukasi puluhan tahun stagnan dan jalan di tempat: pada faktanya kebanyakan musisi, publik audiens dan pelaku bisnis belum punya pemahaman yang sama tentang apa itu royalti musik dan implementasinya.
- Sistem Informasi Big Data Ala Ala
Satu hal yang membuat saya bersepakat dengan Anto dalam topik ini adalah pentingnya Sistem Informasi Lagu dan/ atau Musik (yang selanjutnya disingkat SILM) dalam menyukseskan PP 56/2021. Ajakan Anto untuk kita bersama mengawal pengembangan dan pelaksanaan sistem ini patut ditindak lanjuti.
Berkaca pada gagalnya project pemerintah berbasis sistem informasi skala besar seperti e-KTP, data kependudukan siluman yang muncul tiap menjelang pemilu dan wacana big data e-goverment yang selalu berhenti di tataran wacana, mengajarkan kita skeptik tidak gampang percaya pada apapun rencana ala-ala yang tidak pernah kelihatan wujudnya sampai hari terakhir rezim berkuasa untuk digantikan dengan rezim lain yang dari nol lagi.
Toh SILM ini bukan sesuatu yang baru bagi kita, publik mencatat project ambisius serupa bernama Portamento yang digadang-gadang sejak Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) masih eksis dan dapat exposure tinggi di berbagai media, terbukti gagal rilis pada 2020 dengan senyap tanpa kejelasan apa-apa. Media dan publik pun seperti biasa, mendadak amnesia.
Satu hal yang membuat saya bersepakat dengan Anto dalam topik ini adalah pentingnya Sistem Informasi Lagu dan/ atau Musik (SILM)
Penutup
Hal yang perlu ditegaskan disini adalah saya selaku penulis bukan dalam posisi kontra terhadap PP Royalti Musik, sebab saya pribadi pun tidak sanggup bila menjadi pro buta tanpa introspeksi. Toh dengan autokritik dan melakukan perbaikan ke dalam terus-menerus, kita semua bisa terhindar dari pepatah ‘buruk muka cermin dibelah’. Sebab kita butuh regulasi yang benar-benar bergizi dan bermanfaat, bukan hanya shock therapy yang malnutrisi.
Akhir kata, yang ingin saya tekankan juga disini mungkin sama seperti Anto: membuka ruang diskusi sambil berkaca pada sejarah untuk mengejar ketertinggalan kita akan teknologi yang selalu berkembang.
____
Eksplor konten lain Pophariini
- #hidupdarimusik
- Advertorial
- AllAheadTheMusic
- Baca Juga
- Bising Kota
- Esai Bising Kota
- Essay
- Feature
- Good Live
- IDGAF 2022
- Interview
- Irama Kotak Suara
- KaleidosPOP 2021
- KALEIDOSPOP 2022
- KALEIDOSPOP 2023
- Kolom Kampus
- Kritik Musik Pophariini
- MUSIK POP
- Musisi Menulis
- New Music
- News
- Papparappop
- PHI Eksklusif
- PHI Spesial
- PHI TIPS
- POP LIFE
- Review
- Sehidup Semusik
- Special
- Special Video
- Uncategorized
- Videos
- Virus Corona
- Webinar
5 Musisi Indonesia Favorit Sri Hanuraga
Festival Jazz Gunung Ijen berlangsung hari Sabtu, 17 Agustus 2024 di Taman Terakota Gandrung, Banyuwangi, bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-79 Republik Indonesia. Dengan tema “Merdekanya Jazz, Merdekanya Indonesia”, festival ini menghadirkan Indra Lesmana …
BELEN Rilis Single Perdana di Hari Ulang Tahun
Solois pendatang baru asal Bogor, BELEN bergenre pop/R&B menandai kemunculan lewat peluncuran single perdana “Cross My Mind” hari Jumat (27/09). Single ini bercerita tentang sang solois yang terperangkap dalam sebuah situasi kisah asmara. …