Cholil, Once dan AMPLI Menuntut Revolusi Royalti

Dec 20, 2021
Revolusi Royalti

Aliansi Musisi Penulis Lagu Indonesia (AMPLI) yang diinisiasi Indra Lesmana, serta Once Mekel (penyanyi/penulis lagu), Cholil (Efek Rumah Kaca) dan beberapa musisi lain pagi ini (20/12/2021) memberikan keterangan terkait keresahan mereka sehubungan dengan peraturan baru tata kelola royalti yang dianggap mengherankan. Serta mengapa mereka menuntut revolusi royalti.

Adalah PP No 56/2021, dan Permenkumham 20/2021 yang mengatur soal pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh pemerintah di tahun ini yang menjadi muara semua ini.

Dalam peraturannya pemerintah mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Sayangnya SILM ini berpotensi menjadikan musisi sebagai objek bisnisi belaka oleh korporasi. Seharusnya diurus dan ditangani oleh secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial (UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014)

Adalah PP No 56/2021, dan Permenkumham 20/2021 yang mengatur soal pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh pemerintah di tahun ini yang menjadi muara semua ini.

Parahnya perusahaan yang akan menjalankan SILM ditunjuk tanpa proses transparan dan akuntabel. Lalu perusahaan ini akan memotong 20% dari royalti musik yang ada di SILM. Yang mana sebelumnya telah dipotong 20% oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dan bila itu belum cukup, SILM ini akan menjalankan peran pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dan semua itu kebijakannya diambil tanpa melibatkan satupun musisi dan pencipta lagu.

Atas hal ini Cholil Mahmud bersuara lantang, “Good governance dalam pengelolaan royalti adalah keniscayaan. Harus transparan dan akuntabel!”

Once Mekel juga berpendapat, “Terus terang, saya pribadi ya, mungkin juga banyak teman-teman yang lain merasa bahwa, kok musisi itu seperti anak tiri di negeri ini. Maksudnya, kalau dibanding dengan profesi yang lain.”

Dalam peraturannya pemerintah mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Sayangnya SILM ini berpotensi menjadikan musisi sebagai objek bisnisi belaka oleh korporasi

Ditambahkan oleh Indra Lesmana, “Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Apalagi dilakukan secara tertutup, tidak transparan & terindikasi mengandung konflik kepentingan, tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain. Sedangkan royalti yang digunakan merupakan hak-hak para musisi dan pencipta lagu.”

Atas dasar itu, Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) kemudian meminta pemerintah membatalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021. Karena kebijakan ini berpotensi menjadikan pihak swasta mengambil alih peran negara dalam penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti.

Atas dasar itu, Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) kemudian meminta pemerintah membatalkan PP56/2021 dan Permenkumham 20/2021.

Selain itu AMPLI juga mendorong pemerintah agar membangun PDLM dan SILM bersama Dirjen Kekayaan Intelektual. Serta mendorong transparansi dari LMKN untuk membangun kepercayaan publik selama membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan SILM.

Selain itu AMPLI dkk juga mengawal isu ini dengan tagar #dimulaiDariRoyalti yang digaungkan di media sosial. Serta merilis petisi di Change.org yang bisa diklik melauli tautan ini: https://www.change.org/dimulaidariroyalti

 


 

Penulis
Fari Etona
Pendenger musik pop dan rock, serta pecinta binatang dan pemakan buah-buahan.

Eksplor konten lain Pophariini

Band Rock Depok, Sand Flowers Tandai Kemunculan dengan Blasphemy

Setelah hiatus lama, Sand Flowers dengan formasi Ilyas (gitar), Boen Haw (gitar), Bryan (vokal), Fazzra (bas), dan Aliefand (drum) kembali menunjukan keseriusan mereka di belantika musik Indonesia.  Memilih rock sebagai induk genre, Sand Flowers …

Nyala Aksara: 25 Tahun Grindcore Pioner Semarang, AK//47

Saat ini AK//47 berbasis di Oakland, California, Amerika Serikat. Namun, Indonesia, terutama Semarang, tidak dapat dilepaskan dari tubuh AK//47