PAPPRI Berikan Tanggapan Isu Royalti Musik

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) baru saja merilis pernyataan mengenai tanggapan isu royalti musik yang tengah diperbincangkan selama beberapa waktu ke belakang. Spesifiknya tentang menyanyikan lagu orang dalam pertunjukan musik.
“PAPPRI mendukung penuh pelaksanaan tata kelola royalti musik yang tengah berlangsung dengan didukung peraturan-peraturan yang ada, sehingga ekosistem industri musik nasional akan semakin berkembang baik dan berkelanjutan,” tulis PAPPRI melalui akun Instagram @pappri.official (17/07).
Beberapa poin yang disampaikan dalam unggahan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan dari pernyataan-pernyataan yang lebih dulu dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), serta diskusi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PAPPRI menyatakan, bahwa berbagai larangan yang muncul dari isu menyanyikan lagu orang dalam sebuah pertunjukan musik tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan asas Kepastian Hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan.
“Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini berlaku sebagai Hukum Positif, merupakan peraturan perundangan yang ditujukan untuk membangun sebuah ekosistem berkelanjutan untuk pemajuan kreativitas makro Indonesia, yang didukung perangkat peraturan pelaksananya, harus dibaca dan dipahami dalam konteks Remuneration Rights (hak mendapatkan imbalan) dan Extended Collective Licensing (ECL) yang mengikat (mandatory) yaitu sistem lisensi khusus layanan publik komersial berupa pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan (performing rights) yang diformulasikan dalam konsep pengelolaan Lembaga Manajem Kolektif (LMK), di mana Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait diharuskan menjadi anggota LMK agar dalat menarik imbalan atau royalti sebagaimana tertuang di dalam bagian Penjelasan Umum Undang-Undang Hak Cipta,” lanjut PAPPRI.
Baca tanggapan selengkapnya dari PAPPRI mengenai isu royalti musik di bawah ini.
View this post on Instagram

Eksplor konten lain Pophariini
- #hidupdarimusik
- Advertorial
- AllAheadTheMusic
- Baca Juga
- Bising Kota
- Esai Bising Kota
- Essay
- Feature
- Good Live
- IDGAF 2022
- Interview
- Irama Kotak Suara
- KaleidosPOP 2021
- KALEIDOSPOP 2022
- KALEIDOSPOP 2023
- KALEIDOSPOP 2024
- Kolom Kampus
- Kritik Musik Pophariini
- MUSIK POP
- Musisi Menulis
- New Music
- News
- Papparappop
- PHI Eksklusif
- PHI Spesial
- PHI TIPS
- POP LIFE
- Review
- Sehidup Semusik
- Special
- Special Video
- Uncategorized
- Videos
- Virus Corona
- Webinar
BATDD Asal Tangerang Menandai Kemunculan Lewat Album Mini Tamasya Dibuka
Band baroque pop asal Tangerang bernama BATDD (Bimbingan Anak Tersiap Di Dunia) resmi merilis album mini perdana berjudul Tamasya Dibuka hari Jumat (21/03). Album ini merupakan perwujudan dari kekaguman band pada musik. …
El Ladala Asal Rimbo Bujang Ajak Pendengar Mencintai Takdir di Album Kedua
Setelah merilis album perdana Menembus Batas tahun lalu, kini band asal Rimbo Bujang, Jambi bernama El Ladala melanjutkan perjalanan bermusik dengan melepas album penuh kedua dalam tajuk Metamorfati tanggal 2 Februari lalu. …