PAPPRI Berikan Tanggapan Isu Royalti Musik

Jul 17, 2023

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) baru saja merilis pernyataan mengenai tanggapan isu royalti musik yang tengah diperbincangkan selama beberapa waktu ke belakang. Spesifiknya tentang menyanyikan lagu orang dalam pertunjukan musik.

“PAPPRI mendukung penuh pelaksanaan tata kelola royalti musik yang tengah berlangsung dengan didukung peraturan-peraturan yang ada, sehingga ekosistem industri musik nasional akan semakin berkembang baik dan berkelanjutan,” tulis PAPPRI melalui akun Instagram @pappri.official (17/07).

Beberapa poin yang disampaikan dalam unggahan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan dari pernyataan-pernyataan yang lebih dulu dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), serta diskusi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PAPPRI menyatakan, bahwa berbagai larangan yang muncul dari isu menyanyikan lagu orang dalam sebuah pertunjukan musik tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan asas Kepastian Hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan.

“Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini berlaku sebagai Hukum Positif, merupakan peraturan perundangan yang ditujukan untuk membangun sebuah ekosistem berkelanjutan untuk pemajuan kreativitas makro Indonesia, yang didukung perangkat peraturan pelaksananya, harus dibaca dan dipahami dalam konteks Remuneration Rights (hak mendapatkan imbalan) dan Extended Collective Licensing (ECL) yang mengikat (mandatory) yaitu sistem lisensi khusus layanan publik komersial berupa pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan (performing rights) yang diformulasikan dalam konsep pengelolaan Lembaga Manajem Kolektif (LMK), di mana Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait diharuskan menjadi anggota LMK agar dalat menarik imbalan atau royalti sebagaimana tertuang di dalam bagian Penjelasan Umum Undang-Undang Hak Cipta,” lanjut PAPPRI.

Baca tanggapan selengkapnya dari PAPPRI mengenai isu royalti musik di bawah ini.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by @pappri.official


 

Penulis
Raka Dewangkara
"Bergegas terburu dan tergesa, menjadi hafalan di luar kepala."

Eksplor konten lain Pophariini

Lirik Lagu Terbuang Dalam Waktu Barasuara tentang Kehilangan dan Bersyukur

Saat ini film Sore: Istri Dari Masa Depan sedang jadi perbincangan di kalangan penonton film Indonesia. Karya dari sutradara Yandy Laurens yang tayang perdana tanggal 10 Juli 2025 ini turut menampilkan lagu “Terbuang Dalam …

Trisouls Rilis Single Cinta Tak Bertemu tentang Cinta yang Tak Bisa Menyatu

Setelah melewati masa vakum, trio vokal Trisouls resmi kembali ke industri musik Indonesia lewat perilisan single “Cinta Tak Bertemu”. Single ini sekaligus menandai babak baru perjalanan mereka bersama label POPS Music ID, dengan pendekatan …